Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi


Bentuk Profesionalisme
1. Polisi
            Polri memiliki Motto yaitu : Rastra Sewakotama, yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing. 
2. Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

2. Hakim
Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Profesi hakim merupakan profesi hukum, karena pada hakekatnya merupakan pelayanan kepada manusia dan masyarakat dibidang hukum. Oleh karenanya hakim dituntut memiliki moralitas dan tanggung jawab yang tinggi, yang kesemuanya dituangkan dalam prinsip prinsip dasar kode etik hakim, antara lain:
·         Prinsip kebebasan.
Prinsip ini memuat kebebasan peradilan adalah suatu prasyarat terhadap aturan hukum dan suatu jaminan mendasar atas suatu persidangan yang adil. Oleh karena itu, seorang Hakim harus menegakkan dan memberi contoh mengenai kebebasan peradilan baik dalam aspek perorangan maupun aspek kelembagaan.
·         Prinsip Ketidakberpihakan.
Prinsip ini sangatlah penting untuk pelaksanaan secara tepat dari peradilan. Hal ini tidak hanya berlaku terhadap keputusan itu sendiri tetapi juga terhadap proses dalam mana keputusan itu dibuatan.
·         Prinsip Integritas.
Prinsip integritas sangat penting untuk pelaksanaan peradilan secara tepat mutu pengemban profesi
·         Prinsip Kesopanan.
Kesopanan dan citra dari kesopananitu sendiri sangat penting dalam pelaksanaan segala kegiatan seorang Hakim.
·         Prinsip Kesetaraan.
Prinsip ini memastikan kesetaraan perlakuan terhadap semua orang dihadapan pengadilan sangatlah penting guna pelaksanaan peradilan sebagaimana mestinya.
·         Prinsip Kompetensi dan Ketaatan.
Prinsip kompetensi dan ketaatan adalah prasyarat terhadap pelaksanaan peradilan sebagaimana mestinya.(Disiplin F. Manao, SH, Hakim sebagai pilihan profesi, artikel, ditulis untuk workshop pembekalan profesi hukum, diselenggarakan IKA PERMAHI (Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia), Jakarta, 19 Juli 2003. Disiplin F. Manao, seorang Hakim, juga pengurus IKA PERMAHI)


3. Dokter
Dokter umum merupakan istilah yang digunakan untuk dokter yang berfokus pada pengobatan masalah kesehatan dan gejala umum yang dialami pasien. Seorang dokter umum juga dikenal sebagai dokter layanan tingkat pertama, di mana dokter umum berperan dalam memberikan pencegahan, diagnosis, dan penanganan awal, serta merujuk ke dokter spesialis jika diperlukan.
Kemampuan Dokter Umum
Berikut adalah standar kemampuan yang wajib dimiliki oleh seorang dokter umum:
  • Memiliki keahlian anamnesis (wawancara medis) kepada para pasiennya. Ini bertujuan untuk mencari tahu keluhan penyakit yang dialami dan informasi lainnya yang berkaitan dengan penyakit.
  • Memiliki keahlian dalam melakukan pemeriksaan fisik umum, guna mendiagnosis dan menentukan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
  • Dapat meresepkan obat-obatan berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
  • Mampu memberikan vaksinasi dan melakukan perawatan luka.
  • Dapat memberikan edukasi atau konseling mengenai pemeliharaan kesehatan yang baik.
  • Mampu melakukan rehabilitasi medis dasar pada pasien dan masyarakat guna mencegah komplikasi penyakit lebih lanjut.
  • Mampu melakukan pemeriksaan penunjang sederhana, seperti tes urine dan tes darah, serta menginterpretasi hasil tes tersebut.
  • Mampu mengusulkan tes penunjang lain, misalnya pemeriksaan Rontgen, berdasarkan gejala yang dialami pasien.
  • Dapat melakukan tindakan pencegahan dan membantu mengarahkan pasien agar mau menjalani pola hidup sehat.
  • Bertanggung jawab untuk merujuk pasiennya ke dokter spesialis yang sesuai.
Tak hanya itu, dokter umum pun dituntut untuk mampu melakukan manajemen sumber daya dan fasilitas di tempat kerjanya, mampu memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, serta bisa melakukan pembedahan kecil (minor surgery).
4. Programer
Programmer adalah orang yang pekerjaannya membuat program atau aplikasi untuk digunakan sebagai alat bantu manusia dalam mengerjakan rutinitas yang bersifat monoton atau berulang-ulang dengan menggunakan bahasa pemrograman tertentu. Arti programmer disini hanya sebatas di bidang pemrograman, namun jika masuk di bidang lain, maka artinya sudah tidak cocok lagi. Jadi, programmer pun manusia biasa yang membutuhkan sosialisai dengan manusia lain tanpa terlepas dari sifat-sifat yang dimilki manusia pada umumnya. Namun, seorang programmer memilki kemampuan lebih untuk bias membuat program atau apliaksi yang bisa diterjemahkan oleh mesin (komputer). Program atau aplikasi bias digunakan untuk membantu mempercepat rutinitas pekerjaan manusia atau bahkan sebaliknya, bias pula membuat kacau pekerjaan manusia. Namun, sebaiknya programmer disini diarahkan ke hal-hal bersifat positif.
Programmer komputer melakukan beberapa atau semua tugas-tugas berikut:
• Menulis program menciptakan serangkaian logis instruksi komputer dapat mengikuti, menerapkan pengetahuan kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
• Instruksi Kode ke dalam bahasa pemrograman dan program pengujian dan debug untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Menganalisis, review, dan menulis ulang program, dengan menggunakan grafik dan diagram alur kerja.
Konversi diagram alur logika rinci untuk bahasa yang komputer dapat memproses.
Siapkan flow chart dan diagram blok dan mengkodekan persamaan yang dihasilkan untuk diproses.
Mengembangkan program dari grafik alur kerja atau diagram, mengingat kapasitas penyimpanan komputer, kecepatan, dan tujuan penggunaan data output.
Siapkan grafik alur kerja rinci dan diagram dari program untuk menggambarkan urutan langkah untuk menggambarkan input, output, dan operasi logis.
• Menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya.
Merevisi atau revisi langsung program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
Berkonsultasi dengan personil manajerial dan teknik dan teknis untuk memperjelas maksud Program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
• Instruksi Menulis untuk membimbing personil operasi selama produksi berjalan.
Siapkan catatan dan laporan.
Berkolaborasi dengan produsen komputer dan pengguna lain untuk mengembangkan metode pemrograman yang baru.
Membantu operator komputer atau analis sistem untuk menyelesaikan masalah dalam menjalankan program komputer.
Pilih, mengkoordinasikan, dan meninjau pekerjaan dan kegiatan personil pemrograman.
Bawahan Kereta dalam pemrograman dan Program coding.
Programmer Komputer juga sering disebut Programmer Analis, Programmer Ilmiah, Programmer Software, Sistem Programmer, dan Programmer Bisnis

 
5. Data Entri Operator
Data Entry  dapat melakukan beberapa atau semua tugas dan tugas-tugas berikut:
  • Pesan yang dikirim ke dan dari komputer
  • Mengidentifikasi, label dan menyimpan disket, disk dan kaset
  • masukan informasi dalam format yang ditentukan seperti laporan, milis, account, gaji, catatan staf atau informasi ilmiah
  • sumber data input ke disket, disk dan kaset untuk penyimpanan menggunakan komputer dan konsol entri data
  • Lihatlah pesan diagnostik pada layar untuk mendeteksi malfungsi dan melaporkan kepada supervisor
  • memelihara database
  • Menjaga perpustakaan dari disket, disk dan kaset
  • Menerima dan mendaftar faktur, formulir, catatan dan dokumen lainnya untuk data capture
  • Mengambil, konfirmasi dan memperbarui data dalam penyimpanan
  • Transfer data antara berbagai jenis perangkat lunak
  • Memverifikasi akurasi dan kelengkapan data
6. Database Administrator
Tugas / Fungsi DBA - Database Administrator adalah:

a. Mendefinisikan pola struktur database

b. Mendefinisikan struktur penyimpanan dan metode akses

c. Mampu memodifikasi pola dan organisasi phisik

d. Memberi kekuasaan pada user untuk mengakses data

e. Menspesifikasikan keharusan integritas data
 

Profesi di bidang IT :
1. Programer
2. IT Support Officer
3. Network Administrator
Profesi non IT :
1. Polisi
2. Guru
3. Dokter

Comments