CONTOH - CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL - PASAL DALAM UUITE

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal - pasal dalam UUITE


  • Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang - undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang ain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

  • Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk kedalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tenatang penipuan Pasal 363 tentan Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

  • Memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasuk semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke daam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minima Rp 250 Juta hingga Rp 6 Miliyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".


Comments